Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

sim ktp
(Ilustrasi.iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korlantas Polri merencanakan pergantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Penerapan itu, rencanannya diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, hadirnya kebijakan itu untuk efisiensi data dan tidak ganda. Dengan begitu, dapat memmudahkan identitas orang.

Tujuan NIK dalam SIM

Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM
Ilustrasi (Humas Polri)

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, bahwa kebijakan itu guna mengantisipasi adanya kepemilikan ganda. Alhasil, penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan SIM di wilayah berbeda.

BACA JUGA: Persib di Atas Angin, Brace David da Silva Perkuat Top Skor Musim Ini

Dengan adanya NIK yang difungsikan bagi SIM, diharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga dapat menerapkan single data. Dengan demikian, dapat menjadi fleksibilitas data masyarakat.

Aturan Pembaharuan Baru

Sebelumnya, masa berlaku SIM diatur dengan ketat dan harus diperbarui setelah jangka waktu tertentu. Aturan mengenai masa berlaku SIM ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan ketetapan tersebut, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis. Pentingnya masa berlaku SIM perlu digarisbawahi untuk menghindari kesalahpahaman, mengingat aturan ini sempat mengalami revisi.

Awalnya, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Namun, aturan ini kemudian direvisi pada tahun 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 yang menetapkan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM. Revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan kepastian hukum bagi pemegang SIM.

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di setiap wilayah. Serupa dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan dengan mudah di SATPAS. Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda dan masalah hukum lainnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A dan SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D (khusus penyandang disabilitas): Rp 30.000

Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting untuk menghindari berbagai konsekuensi negatif. SIM yang sudah habis masa berlakunya dianggap tidak sah, dan pengemudi yang masih menggunakan SIM tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Selain itu, perpanjangan SIM yang terlambat juga bisa dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus mengikuti beberapa langkah yang sudah ditetapkan. Berikut adalah prosedur umum yang harus dilakukan:

  1. Persiapan Dokumen: Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, dan formulir perpanjangan yang sudah diisi.
  2. Tes Kesehatan dan Psikologi: Pemohon harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan SIM.
  3. Pembayaran Biaya: Pemohon harus membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
  4. Proses di SATPAS: Setelah semua dokumen lengkap dan biaya sudah dibayarkan, pemohon harus datang ke SATPAS untuk proses perpanjangan SIM.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City