BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung amankan 7 tanaman ganja setinggi satu meter, yang di tanam di salah satu rumah Kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Polisi geledah rumah pria berinisial N (29) pada Sabtu (22/2/2025) setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik menanam ganja dan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian ada juga yang sudah disemai sudah mulai tumbuh sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas, medianya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, saat konferensi pers di lokasi.
Tanaman tersebut ditanam di samping ruang utama rumah yang letaknya agak menjorok ke bawah. Budidaya ganja itu dilakukan di dua tempat khusus berukuran 1,95 meter kubik.
Tempat pertama digunakan untuk merawat ganja yang sudah tumbuh batangnya. Sementara tempat lainnya untuk menumbuhkan bibit ganja.
BACA JUGA:
BRIN Kembangkan Sistem Deteksi Ladang Ganja Ilegal, Gunakan Satelit!
Polres Rejang Lebong Temukan Ratusan Pohon Ganja, Pelaku Masih Buron
Agah menjelaskan, ganja tersebut bukan ditanam oleh N, melainkan oleh I yang merupakan kakak pelaku. Tanaman itu ditanam sekitar bulan Mei 2024.
“Tapi penuturannya ini ditanam sekitar bulan Mei 2024, oleh salah satu kakaknya (I) yang sekarang berada di luar negeri. Kemudian (dilanjutkan) pengurusan oleh adiknya (N). Tapi nanti kita dalami lagi yang sebenarnya peran-perannya daripada keluarga ini,” ungkapnya.
Namun ia belum bisa memastikan apakah budidaya ganja ini untuk dikonsumsi sendiri atau dijual ke masyarakat. N akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
(Virdiya/Usk)