Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang
Ilustrasi-Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang (sumut.bnn)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengerebekan sebuah rumah bandar narkoba yang berada di tengah perkebunan kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi didapati 10 kilogram ganja yang ditutupi ikan asin, ganja tersebut disembunyikan pemiliknya di semak belukar sekitar rumah tersebut.

Diketahui bandar tersebut WW. Awalnya, saat penggerebekan, petugas tak mendapati barang bukti ganja itu. Namun setelah diinterogasi dan penelusuran, barulah didapati ganja itu, tersimpan di semak belukar.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa 26 September 2023 sore. Kami mendapati barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram di semak belukar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA : Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Dalam pemeriksaan terungkap, WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.

“Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram,” ucap AKP Tanwin Nopiansah.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tanwin, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin,” papar AKP Tanwin Nopiansah

Lebih lanjut Tanwim menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat),” ujar AKP Tanwim Nopiansah.

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun