BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pimpinan lembaga pendidikan agama Ruslan Abdul Gani di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maryam Broo, majelis hakim menyatakan pimpinan rumah tahfidz Darul Ilmi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Ruslan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan restitusi senilai Rp112.234.300.
“Atas putusan ini kami pihak kejaksaan atau JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa.
Indra menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yustika dan Arly Sumanto.
Di luar gedung PN Tasikmalaya, sejumlah aktivis dari organisasi Al Mumtaz menggelar aksi damai dengan membawa spanduk yang mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ruslan, yang dahulu pernah menjadi bagian dari organisasi tersebut.
Sekretaris Al Mumtaz, Abu Hazmi, menilai tindakan asusila yang dilakukan Ruslan terhadap anak didiknya merupakan perbuatan sangat tercela. Menurutnya, selain menghancurkan mental dan masa depan korban, perbuatan itu juga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:
Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun
“Perilaku yang sangat keji, yang melahirkan dampak buruk yang luas. Perilakunya telah mengkhianati perjuangan para aktivis khususnya gerakan dakwah amar ma’ruf nahyi munkar,” kata Abu Hazmi.
(Virdiya/Aak)