Ayah di Pasuruan Tega Rudapaksa Anak Kandung Bersama 6 Pria Dewasa Lainnya

Ayah merudapaksa anak kandungnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah berinisial ST (42) di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur diduga merudapaksa anak kandungnya yang berusia 14 tahun, bersama lima orang pria dewasa lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan kasus ini dilaporkan pada pertengahan Juli 2025 oleh ibu koran berinisial LS (37).

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku ST telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 4 kali. ST juga melancarkan aksi bejatnya bersama lima pria dewasa lainnya.

“Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Adimas, dikutip Minggu (27/7/2025).

Kelima pelaku pemerkosaan tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Adapun dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan, yakni SP (76) dan SM (75).

Rangkaian perbuatan keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun, terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025.

“Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu,” ucapnya.

Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” katanya.

Hasil visum dari RSUD Bangil menunjukkan adanya luka robek lama pada bagian kelamin korban, yang semakin memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana berat. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Baca Juga:

Bejat! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak Tahun 2016

Bejat! Ayah di Cirebon Rudapaksa Balita dan Rekam Aksinya

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dimas menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi,” pungkasnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri