Bejat! Predator Berkedok Guru Ngaji di Ciamis Cabuli 5 Santri di Bawah Umur

Pencabulan guru ngaji ciamis
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku telah ditangkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Ironisnya, pelaku melakukan perekaman aksi bejatnya pada setiap korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua seorang santri yang disertai bukti berupa sejumlah video asusila milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang menguatkan keterlibatannya.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami berhasil menangkap pelaku. Kepada korban kami lakukan visum di RSUD Ciamis dan pendampingan dari KPAID. Setelah mengantongi alat bukti, kami tetapkan NHN ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, dikutip Jumat(20/6/2025).

Hasil penyidikan petugas mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus merayu dan membujuk para korban melalui pendekatan personal serta janji akan dinikahi. Selain itu, tersangka kerap memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban setelah melakukan perbuatannya.

“Peristiwa ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren dan rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan ada lima korban yang sudah dicabuli sejak 2021. Modusnya pun sama dengan cara menganggap pacar dan akan janji dinikahi. Tersangka merekam aksi ini untuk dokumentasi pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:

Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!

Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHN dikenai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, para korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026