Penjual Miras Kian Licin, Satpol PP Cianjur Minta Sanksi Diperberat

Sanksi penjual miras
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap penjual minuman keras (miras) yang masih nekat beroperasi meskipun telah beberapa kali terjaring razia, sebagai upaya menekan peredaran miras di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, pada Rabu mengatakan sanksi yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras dinilai belum memberikan efek jera. Bahkan, menurutnya, para penjual terus mencari berbagai cara untuk tetap menjalankan usahanya.

“Meski digencarkan razia ke sejumlah lokasi yang diduga masih terjadi peredaran miras, penjual mengakali dengan menawarkan pemesanan miras melalui pesan singkat di ponsel, sehingga sulit ditelusuri petugas,” katanya, dikutip Rabu (18/6/2025).

Pihaknya berharap agar usulan revisi sanksi bagi penjual minuman keras dapat segera disetujui, guna memberikan efek jera yang lebih kuat. Pasalnya, sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu dinilai terlalu ringan, sehingga para pelaku tetap nekat berjualan secara diam-diam.

Hal ini terbukti dalam razia yang dilakukan dua hari lalu, di mana petugas berhasil menyita 159 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios yang menyamar sebagai depot jamu. Padahal, pemilik kios tersebut sudah beberapa kali dikenai sanksi tindak pidana ringan dan hanya membayar denda.

“Sebagian besar yang terjaring pemain lama, sehingga kami berharap revisi sanksi bagi penjual lebih berat lagi sehingga peredaran miras di Cianjur dapat diberantas,” katanya.

Sementara itu, pola baru yang digunakan para penjual minuman keras turut menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan. Pasalnya, mereka kini memilih untuk mengantarkan langsung pesanan ke lokasi yang telah disepakati bersama pembeli melalui media sosial atau pesan singkat di ponsel, sehingga keberadaan mereka sulit terdeteksi.

Baca Juga:

5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso

Rumah di Bogor Jadi Pabrik Miras Oplosan Berskala Besar, 160 Jeriken dan 3.000 Botol Diamankan Polisi

Oleh karena itu, penguatan aspek penegakan hukum melalui pemberlakuan sanksi yang lebih berat dalam Perda tentang Miras diharapkan dapat membuat para pelaku berpikir ulang dan jera untuk mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah agar segera menyetujui revisi perda yang mengatur sanksi tegas bagi penjual minuman keras,” ujarnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar