BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) terungkap.
Polisi telah menangkap pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
“Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujarnya, mengutip Antara, Minggu (23/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, didapatkan MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.
BACA JUGA:
Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 61 Paket Sabu di Rutan Kebonwaru Bandung
Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Saat ini, pihak polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedaran narkotika yang lebih luas.
(Virdiya/Aak)