Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pimpinan kasus pencabulan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pimpinan lembaga pendidikan agama Ruslan Abdul Gani di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maryam Broo, majelis hakim menyatakan pimpinan rumah tahfidz Darul Ilmi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Ruslan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan restitusi senilai Rp112.234.300.

“Atas putusan ini kami pihak kejaksaan atau JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa.

Indra menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yustika dan Arly Sumanto.

Di luar gedung PN Tasikmalaya, sejumlah aktivis dari organisasi Al Mumtaz menggelar aksi damai dengan membawa spanduk yang mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ruslan, yang dahulu pernah menjadi bagian dari organisasi tersebut.

Sekretaris Al Mumtaz, Abu Hazmi, menilai tindakan asusila yang dilakukan Ruslan terhadap anak didiknya merupakan perbuatan sangat tercela. Menurutnya, selain menghancurkan mental dan masa depan korban, perbuatan itu juga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:

 Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

“Perilaku yang sangat keji, yang melahirkan dampak buruk yang luas. Perilakunya telah mengkhianati perjuangan para aktivis khususnya gerakan dakwah amar ma’ruf nahyi munkar,” kata Abu Hazmi.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026