Kejagung Ungkap Ada Ancaman Kasus Korupsi CPO Diperberat Jika Tak Beri Uang Suap

Korupsi CPO
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sempat diancam akan dijatuhi hukuman maksimal jika tidak ada pemberian uang suap. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ancaman tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga terdakwa korporasi.

“Tersangka WG (Wahyu) menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (16/4/2025).

Qohar mengungkapkan Ariyanto belum bisa menjawab, ketika Wahyu sempat menanyakan biaya yang bisa disediakan oleh para terdakwa koporasi, karena mengaku harus melaporkan kepada kliennya terlebih dahulu.

Setelahnya, Ariyanto melaporkan ancaman itu kepada rekannya Marcella Santoso. Qohar mengatakan Marcella kemudian berkomunikasi dengan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei terkait permohonan pengurusan perkara.

“Tersangka MS (Marcella) menyampaikan informasi yang diperoleh tersangka AR (Ariyanto) bahwa tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” jelasnya

Dalam pertemuan di rumah makan di Jakarta Selatan, ia menyebut tersangka Syafei menyampaikan kepada Marcella bahwa sudah ada tim yang mengurus perkara tersebut.

Selang dua pekan, Qohar mengatakan Wahyu kembali menghubungi Ariyanto dan menyampaikan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa korporasi harus segera diurus.

Ia menyebut pesan tersebut disampaikan Ariyanto kepada Marcella yang bertugas untuk berkomunikasi langsung dengan ketiga terdakwa korporasi. Syafei kemudian menemui Marcella di sebuah rumah makan dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.

“Saat itu MSY (Syafei) memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” jelasnya.

Selanjutnya, Qohar menyebut Ariyanto menemui Wahyu dan juga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan seafood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, Arif kemudian menyampaikan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa korporasi tidak bisa diberikan putusan bebas. Akan tetapi, Arif menyebut kasus itu bisa diputus Ontslag atau divonis lepas.

“Tersangka MAN (Arif) mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

BACA JUGA:

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Pemerintah Akan Pangkas Bea Keluar CPO hingga 5% untuk Atasi Tekanan Tarif AS

Ia menyebutkan dana tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai Panitera Muda di lembaga yang sama.

Qohar mengungkapkan Arif Nuryanta memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengintervensi proses hukum dan mengatur putusan lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria mutilasi kekasihnya
Ngeri! Pria di Ciberuk Serang Mutilasi Kekasihnya saat Diminta Tanggung Jawab Soal Kehamilan
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.