Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar
Ilustrasi-Gas Elpiji 3 Kg (Instagram @bumntrack)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang terjadi di dua wilayah, yakni Karawang dan Semarang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan ilegal ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sementara para pelaku meraup keuntungan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial TN alias E telah ditetapkan dalam kasus di Karawang.

Sementara itu, di Semarang, ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial FZSW alias A, DS dan KKI.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang telah memberi keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan kepada pelaku.

Baca Juga:

Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Langkanya Gas 3 Kg di Eceran Buat Warga Harus Antre Beli ke Pangkalan

Jika dikalkulasi selama satu tahun, total keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Keuntungan ini bukan hanya nominal, tetapi mencerminkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Brigjen Nunung.

Sementara itu, kasus di Semarang mengungkap skala yang lebih besar. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah melakukan penyuntikan terhadap 155.634 tabung gas bersubsidi.

Mengingat subsidi pemerintah mencapai Rp 36.000 per tabung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

“Ini bukan soal keuntungan pelaku saja, tetapi lebih kepada kehilangan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat berhak,” tegas Nunung.

Barang bukti yang berhasil disita pun tak sedikit. Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 regulator modifikasi, potongan ember, telepon genggam, buku catatan pembelian LPG, serta satu unit mobil pick up.

Sementara di Semarang, ditemukan lebih dari 4.000 tabung gas, puluhan selang dan segel baru, alat penimbang, serta kendaraan operasional berupa satu truk dan dua mobil pick up.

Para pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City