Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap

Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan (tribratanews)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Gus Samsudin di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten menyesatkan ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu oleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menuturkan konstruksi peristiwa telah diperoleh oleh penyidik.  Gus Samsudin kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa  Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5.

Charles menegaskan bahwa Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari Antara

BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?

Berperan Sebagai Pembuat Konten

Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten menyesatkan. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia membuat konten tersebut agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan. “Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya.

“Membantu Gus Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Meminta Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Di sisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana untuk meminta pendapat ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Charles juga menegaskan bahwa meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri menunjukkan seorang lelaki yang berpakaian seperti pemuka agama Islam lengkap dengan surban dan seorang perempuan yang bercadar.

Dalam video tersebut, lelaki tersebut menyatakan bahwa pertukaran pasangan suami istri diizinkan secara hukum, dengan syarat bahwa keduanya memiliki perasaan saling menyukai.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City