Gas LPG Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku

Gas LPG Tidak sesuai takaran
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus penjualan gas LPG tidak sesuai takaran berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas perdagangan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) yang isinya tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi tabung gas LPG ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama pihak kepolisian melakukan uji sampel terhadap 10 tabung gas LPG yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan berat isi rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi maksimal yang diizinkan hanya sebesar 150 gram.

“Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa para pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tercantum dalam label atau etiket,” ujar Ade.

BACA JUGA:

Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Makin Marak, Ini Sanksi yang Berlaku!

Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas LPG masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City