BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial AG (25) warga Tarogong Kaler ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu (12/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah barang mencurigakan, baik dari pelaku maupun dari tempat tinggalnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika yang diduga kuat merupakan sabu, beserta sejumlah alat pendukung seperti alat hisap (bong), pada Senin (14/7/2025) di wilayah Garut.
Menurut keterangan yang disampaikan, total berat sabu yang disita mencapai 5,46 gram. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Ibeh, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Metode distribusi yang digunakan adalah sistem pemetaan, yakni menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti di bawah pohon di sekitar Islamic Center Garut dan Jalan Suherman,” ujarnya.
Ia menyatakan, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah lima kali menerima sabu.
Baca Juga:
“Hasil interogasi awal, mengakui telah lima kali menerima sabu dari seseorang berinisial I,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Virdiya/Budis)