Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus

Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria lansia berinisial IB (63) ditangkap personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47).

IB diamankan di kediamannya pada Jumat (11/7/2025), tak lama setelah laporan diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, ia langsung menjalani proses penahanan.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).

Condro menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, IB dan korban diketahui tinggal bersebelahan sebagai tetangga.

IB diduga masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, kemudian menutup pintu dan langsung melakukan perbuatannya.

“Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan dimaksud, warga segera mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih berbuat tindak pidana.

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” tutur Condro.

Setelah laporan diterima, penyidik dari Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:

Geger! Jenazah Pria Lansia Ditemukan di Danau Cibarengkok Bogor, Identitas Tidak Diketahui

Remaja 14 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Ayahnya

IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Setiap laporan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk ke kami dipastikan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Condro.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026