Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus

Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria lansia berinisial IB (63) ditangkap personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47).

IB diamankan di kediamannya pada Jumat (11/7/2025), tak lama setelah laporan diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, ia langsung menjalani proses penahanan.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).

Condro menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, IB dan korban diketahui tinggal bersebelahan sebagai tetangga.

IB diduga masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, kemudian menutup pintu dan langsung melakukan perbuatannya.

“Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan dimaksud, warga segera mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih berbuat tindak pidana.

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” tutur Condro.

Setelah laporan diterima, penyidik dari Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:

Geger! Jenazah Pria Lansia Ditemukan di Danau Cibarengkok Bogor, Identitas Tidak Diketahui

Remaja 14 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Ayahnya

IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Setiap laporan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk ke kami dipastikan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Condro.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City