Pengamat Soal Hakim Terima Suap Rp 60 M: RUU Perampasan Aset Saatnya Disahkan

ruu perampasan aset-2
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus suap Rp 60 miliar menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dua hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng, mengguncang dunia hukum Indonesia.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai skandal ini harus jadi momen untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset, para pelaku suap hanya akan menerima hukuman penjara tanpa kehilangan kekayaan hasil korupsi.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk korupsi paling brutal yang merampok keadilan, bukan hanya uang negara.

Hardjuno menyebut keterlibatan hakim dalam vonis bebas untuk tiga korporasi minyak goreng besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Namun, di balik layar, korporasi justru menyuap hakim agar lolos jerat hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan kepada rakyat,” ujarnya.

Korupsi ini telah menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diatasi dengan penindakan biasa.

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset Siap Dilanjutkan Kabinet Merah Putih!

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Ia mendesak pembentukan lembaga pengawasan independen untuk mengaudit kekayaan dan gaya hidup para hakim.

Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas. RUU ini diyakini dapat menciptakan efek jera, mencegah pelaku suap dan korupsi menikmati hasil kejahatannya meski telah keluar dari penjara.

“UU ini akan memastikan hasil suap hakim dan korupsi dikembalikan ke negara. Pelaku tidak bisa membeli kebebasan dengan uang kotor,” tutup Hardjuno terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Syndication: Desert Sun
Moyuka Uchijima Ukir Sejarah di Madrid Open 2025
Perempat Final Japan Open 2024
Tim Indonesia Hadapi Laga Penentuan Berat Kontra India di Piala Sudirman 2025
Real Madrid
Ancelotti Pilih Latih Timnas Brasil, Akhiri Karier di Real Madrid
jalan-caringin-1-1024x768-4-10
Linkin Park Guncang Jakarta dalam ‘From Zero World Tour’, Rayakan Kebangkitan Baru!
jalan-caringin-1-1024x768-4-9
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang!
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Franco-Morbidelli-21-copy
Cidera di MotoGP Jerez, Franco Morbidelli Hadapi Ancaman Serius
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.