Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?

Apakah tenaga honorer dan freelance dapat THR
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan dan perhatian perusahaan kepada pekerja. Tak hanya itu, THR diharapkan dapat membatu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Secara umum, pemerintah telah mengatur kriteria penerima THR beserta besarannya. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR dengan peraturan yang mengikat. Lalu, apakah honorer dan freelance dapat THR? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya

Apakah Honorer Dapat THR?

Menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Penerbitan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR yang diterima oleh pekerja berbeda-beda. Hal ini berdasarkan pada masa kerja dan perjanjian kerja. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan akan diberi THR secara proporsional.

Kemudian, pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan dibayar THR sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, akan dibayarkan THR senilai upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

SE di atas juga mengatur pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Pekerja dengan upah satuan hasil akan mendapat THR senilai satu bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Beda dengan THR ASN, tenaga honorer diatur dalam skema perhitungan THR yang berbeda. Tidak semua tenaga honorer di Indoensia mendapat THR. Honorer yang berhak mendapat THR ialah honorer yang dinyatakan lulus seleksi pada CPNS 2024.

BACA JUGA:

Ini Ketentuan THR yang Wajib Dibayar Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!

Mekanisme THR PNS, Perlukah Dihubungkan dengan Kinerja?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Mereka yang lolos akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, komponen THR yang akan diterima oleh honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2024 terdiri atas 80% gaji NS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Apakah Freelancer Dapat THR?

Menjelang hari raya, banyak pekerja freelancer yang bertanya apakah turut mendapatkan THR atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja freelance berhak mendapat THR dengan perhitungan THR berdasarkan pada masa kerja serta pola pembayaran upah yang diterima.

Pekerja freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mak besaran THR disesuaikan dengan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja yang telah berjalan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City