Seret Wamen Noel ke KPK, Sertifikasi K3 Kemnaker Itu Apa?

SERTIFIKASI K3 Kemnaker
(doc.antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa tenaga kerja atau perusahaan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen perusahaan dan tenaga kerja dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

Apa Itu Sertifikasi K3 Kemnaker?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Mengacu pada regulasi tersebut, Sertifikasi K3 Kemnaker diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3.

Sertifikasi ini diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan teknis Kemnaker, misalnya terkait Ahli K3 Umum, Operator K3, dan Petugas K3, yang masing-masing memiliki kualifikasi dan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.

Pihak yang Wajib Sertifikasi K3 Kemnaker

Kewajiban memiliki Sertifikasi K3 diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 dan sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait. Pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini umumnya mencakup:

Tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan bertekanan tinggi.

Baca Juga:

Tok, Wamenaker Noel Ditetapkan Jadi Tersangka

Deretan Aksi Kontroversial Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK

Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Pasal 5 PP 50 Tahun 2012.

Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (yang kemudian diperbarui dengan PP 50 Tahun 2012) menegaskan bahwa setiap perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar wajib melaksanakan SMK3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026