BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Bandung mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darisman mengatakan, perusahaan yang membandel terancam sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” kata Andri Darusman, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Viral Ormas Minta Jatah THR di Depok, Polisi Tak Segan Proses Hukum!
“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” ucapnya.
Andri mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR kepada karyawannya.
“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” ujarnya
Andri pun berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak sampai adanya pengaduan. Sebab, THR tersebut merupakan hak dari karyawan, apalagi karyawan yang sudah bekerja dengan waktu lama.
(Rizky Iman/Usk)