Cek, Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

thr karyawan swasta 2025-1
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan maupun instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta 2025 maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan Pemberian THR 2025

Pemberian THR kepada pekerja di Indonesia sudah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

  • Pengusaha wajib membayar THR kepada seluruh pekerjanya
  • THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan
  • Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Siapa Saja Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR?

1. Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan

Setiap karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja harian lepas

BACA JUGA:

Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

2. Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City