Cek, Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

thr karyawan swasta 2025-1
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan maupun instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta 2025 maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan Pemberian THR 2025

Pemberian THR kepada pekerja di Indonesia sudah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

  • Pengusaha wajib membayar THR kepada seluruh pekerjanya
  • THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan
  • Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Siapa Saja Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR?

1. Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan

Setiap karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja harian lepas

BACA JUGA:

Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

2. Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun