Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

ridwan kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jabar tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) kepada pegawainya di Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, kata dia, THR Idul Fitri THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.

“Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian