Akhir Tahun Pegawai Swasta Dapat THR, Ini Kriterianya!

tunjangan ASN bekasi
Ilustrasi (gadjian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira untuk para karyawan swasta, THR akhir tahun 2024 sesuai yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Namun, ternyata tidak semua karyawan swasta bisa menerima THR akhir tahun 2024.

Hanya karyawan swasta yang memenuhi syarat UU Cipta Kerja saja yang bisa menerima THR akhir tahun. Lantas, karyawan swasta golongan apa yang bisa menerima tunjangan tersebut?

Jadi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapatkan THR, sebab tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Bahkan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga tercantum hal tersebut. Adapun isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi:

“Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” bunyi Permenaker.

Hari Raya kegamaan sendiri meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR

Aturan ini juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang meliputi :

1. Karyawan swasta yang memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji.

2. Para karyawan swasta yang memimiki masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta.

Jadi, THR akhir tahun 2024 kali ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja. THR akhir tahun ini harus diberikan pada karyawan swasta selama 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026