Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Ilegal di Gumuruh, Pengembang Diminta Taat Aturan

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Ilegal di Gumuruh, Pengembang Diminta Taat Aturan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin beserta jajaran saat menyegel proyek bangunan perumahan ilegal. (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan aktivitas pembangunan proyek perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Satgas Yustisi menerima laporan warga bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain yang wajib dimiliki pengembang.

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian kegiatan pembangunan.

“Alhamdulillah ada laporan masyarakat. Setelah dicek, perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Bahkan, proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun dibuka kembali secara sepihak. Penyegelan kemudian diulang pada 13 September 2023.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Buka 7.375 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya

Sementara itu, Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menyebut tindakan membuka segel secara ilegal melanggar KUHP Pasal 232.

“Hari ini kami kembali melakukan penyegelan. Kalau segel dibuka lagi, kami akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian,” ucapnya.

Erwin menekankan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit investasi, namun seluruh pengembang wajib mematuhi aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap bandel, penyegelan penuh diberlakukan, dan selama masa segel, seluruh aktivitas pembangunan dilarang keras.

Di lokasi, perwakilan pengembang menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pembangunan sambil mengurus izin.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.

Erwin berharap pengembang segera kooperatif dalam mengurus perizinan agar proyek memiliki kepastian hukum.

“Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas. Tapi kalau segel dibuka lagi, saya akan langsung melaporkan ke pengadilan berwenang,” pungkasnya.

Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang tertib, legal, dan melindungi masyarakat dari praktik pembangunan tanpa izin. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...