BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengumumkan dengan nomor: 006-BKPSDM/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 13341/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 26 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya
Adapun alokasi PPPK yang dibutuhkan di lingkungan Pemkot Bandung sebanyak 7.375 dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 6.092 dengan rincian
- Tenaga Guru: 279
- Tenaga Kesehatan: 82
- Tenaga Teknis: 5.731
- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan BKN sebanyak 1.283 dengan rincian
- Tenaga Guru: 409
- Tenaga Kesehatan: 239
- Tenaga Teknis: 635
Data peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id:
Selain itu peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud di atas agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.
Selanjutnya, persyaratan kelengkapan dokumen dan kapasitas file pada saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id:
Terakhir, peserta dihimbau untuk tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal untuk menghindari server down karena kondisi traffic yang padat dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
Adapun ketentuan lainnya sebagai berikut:
- Peserta wajib mengikuti setiap perkembangan informasi yang ada di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bandung.go.id
- Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami oengumuman menjadi tanggung jawab peserta
- Seluruh tahap pelaksanaan penerimaan Pegawai ASN Pemkot Bandung tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
- Pemkot Bandung tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan pegawai ASN
- Apabila dikemudian hari peserta diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar atau palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
(Kyy/_Usk)











