BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menertibkan ribuan reklame yang berdiri di berbagai sudut kota. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut penertiban ini dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengembalikan keindahan wajah kota.
“Insyaallah ribuan reklame yang ada di Kota Bandung ini akan kita robohkan dan diganti sesuai dengan Perda 5 Tahun 2025. Tentu dilakukan bertahap supaya iklim usaha tetap berjalan baik,” kata Erwin, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, perda ini akan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik reklame yang berizin maupun yang tidak berizin.
Baca Juga:
Pengusaha Soroti Dugaan Permainan Oknum dalam Penertiban Reklame Ilegal di Bandung
Tertibkan 1.000 Lebih Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Ultimatum Bongkar Sendiri dalam 7 Hari
“Bandung tidak boleh jadi hutan reklame. Kalau perda ini ditegakkan, saya yakin PAD meningkat, dan kota kita akan jauh lebih indah,” ucapnya.
Namun, Erwin juga mengaku penertiban ini terkendala anggaran. Saat ini, Satpol PP baru memiliki kapasitas menertibkan sekitar 90 titik reklame, sementara jumlah reklame di Bandung diperkirakan mencapai ribuan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran pada pembahasan pada tahun 2026 nanti
“Target saya secepatnya, tapi kita terbentur anggaran. Makanya saya minta tambahan ke Satpol PP agar penertiban bisa lebih masif,” ujarnya.
Meski begitu, Erwin memastikan penertiban tetap dilakukan secara adil dan merata.
“Ada yang ditebang, ada yang dibangun kembali sesuai aturan. Pemerintah juga akan mendata ulang para pengusaha reklame agar mereka mendapat porsi yang jelas dan adil,” pungkasnya.
Pemkot Bandung berharap wajah kota bisa lebih tertata, nyaman, dan tidak lagi dipenuhi dengan deretan papan iklan tak teratur.
(Kyy/_Usk)











