BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siapkan panduan khusus untuk pihak perbankan usai mendapat suntukan dana sebesar Rp200 triliun. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut tersalurkan ke sektor-sektor produktif yang mendukung program pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menekankan meski pemerintah memberikan keleluasaan kepada bank dalam mengelola dana tersebut, arahan atau panduan tetap akan disiapkan sebagai acuan.
“Untuk alokasinya sebetulnya niat saya adalah suka-suka banknya. Namun, kalau banknya agak bingung, nanti ada guidance, di mana mereka bisa memanfaatkan uang itu untuk membantu program-program unggulan pemerintah,” ucap Menkeu Purbaya, Senin (15/9/2025).
Purbaya menyampaikan, pemerintah tidak ingin membatasi ruang gerak perbankan, tetapi menghindari dana yang telah disuntikan mengendap tanpa arah yang jelas.
Untuk itu, panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman agar dana dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan pada sektor prioritas.
“Kalau mereka bisa pakai, salurin ya salurin, kalau enggak bisa ya ke situ (program pemerintah). Jadi mudah-mudahan, hampir pasti ekonomi akan berjalan lebih cepat,” tegas Purbaya.
Baca Juga:
Momen Purbaya Kritik Rocky Gerung Viral! Kasih Paham Ilmu Ekonomi
Menurutnya inisiatif ini bersifat fleksibel dan win-win solution, dimana bank tetap bisa menyalurkan dana sesuai strategi masing-masing, tetapi tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyalurkan dana Rp200 triliun dari kas negara ke lima bank milik negara mulai hari Jumat (12/9/2025).
Menkeu merinci alokasi dana tersebut akan disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.
“Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujar Menkeu Purbaya dalam pernyataan pers di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
(Raidi/Budis)