Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok

Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan
Ilustrasi-terminal petikemas pelindo (dok. pelindotpk)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah iberlakukan Pemerintah. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun ikut terlibat dalam pelepasan tersebut.

Diketahui adanya pengetatan pada peraturan sebelumnya mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu juga sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelepasan ini dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

“Kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Data Impor Daging Acak-acakan, Begini kata Komisi VI DPR

Sebagai informasi, terdapat 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian terdapat 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan, pelepasan peti kemas ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024. Ia pun meminta relaksasi perizinan impor yang telah diatur dalam peraturan menteri yang baru dapat dimaksimalkan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan, bea cukai yang ada di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama. Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ucap Airlangga Seperti dikuti Teropongmedia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menyambut baik perubahan Permendag ini. Hal ini memberikan kelonggaran persyaratan untuk pemilik barang bisa melepaskan kontainernya dari pelabuhan tanpa pengetatan tertentu.

“Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. Dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya.

“Nanti kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9 ribu lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image_870x_6a677bc509689
Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas