Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok

Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan
Ilustrasi-terminal petikemas pelindo (dok. pelindotpk)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah iberlakukan Pemerintah. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun ikut terlibat dalam pelepasan tersebut.

Diketahui adanya pengetatan pada peraturan sebelumnya mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu juga sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelepasan ini dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

“Kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Data Impor Daging Acak-acakan, Begini kata Komisi VI DPR

Sebagai informasi, terdapat 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian terdapat 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan, pelepasan peti kemas ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024. Ia pun meminta relaksasi perizinan impor yang telah diatur dalam peraturan menteri yang baru dapat dimaksimalkan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan, bea cukai yang ada di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama. Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ucap Airlangga Seperti dikuti Teropongmedia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menyambut baik perubahan Permendag ini. Hal ini memberikan kelonggaran persyaratan untuk pemilik barang bisa melepaskan kontainernya dari pelabuhan tanpa pengetatan tertentu.

“Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. Dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya.

“Nanti kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9 ribu lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City