Operator SD di Purwakarta Dipecat, Gelapkan Dana PIP Rp10 Juta

dana PIP Purwakarta
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

PURWAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan seorang oknum operator sekolah berinisial NS terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemecatan ini dilakukan setelah NS diduga kuat menyalahgunakan dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa di SD Negeri 1 Sukasari.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menegaskan pemberhentian NS dilakukan karena pelanggaran ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

“Sebelum diberhentikan, jajaran Disdik bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap yang bersangkutan,” jelas Ervin di Purwakarta, mengutip Antara, Minggu (15/6/2025).

Bupati Saepul Bahri Binzein secara tegas meminta Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan menindaklanjuti proses hukum sesuai peraturan perundangan. Hal ini menyusul temuan penggelapan dana PIP di lingkungan pendidikan tersebut.

“Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan,” tegas Ervin.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, menyatakan bahwa tindakan NS, yang bertugas sebagai operator penyalur dana PIP di sekolah itu, jelas melanggar peraturan.

Akibatnya, berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah pada 12 Juni 2025 membahas kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, NS secara resmi diberhentikan terhitung sejak 13 Juni 2025.

“Apa yang dilakukan NS tentunya telah melanggar peraturan,” ujar Acep.

BACA JUGA

Dana PIP 2025 Cair! Ini Cara Cek Onlinenya

Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan

Diduga, NS menyalahgunakan dana PIP senilai lebih dari Rp10 juta. Dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga kurang mampu itu seharusnya disalurkan ke siswa.

Namun dana PIP tersebut malah digunakan NS untuk kepentingan pribadinya. NS mengaku melakukan hal tersebut karena “khilaf”.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026