Korupsi Dana PIP, 3 Pegawai SMAN 7 Cirebon Diberhentikan

Pegawai SMA Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat telah memberhentikan sementara tiga pegawai SMAN 7 Cirebon yang diduga terlibat dalam pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Menurut Kasubag Tata Usaha KCD Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Abdul Fatah, penonaktifan ini dilakukan guna menjaga agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” kata Fatah di Cirebon, mengutip Antara, Kamis (24/7/2025).

Tiga pegawai yang diberhentikan sementara terdiri dari T yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, RI yang merupakan guru sekaligus staf kesiswaan, serta I selaku kepala sekolah. Ketiganya tidak lagi melaksanakan tugas operasional di sekolah, meskipun secara administratif masih tercatat sebagai pegawai aktif.

Sebagai langkah antisipasi, pihak SMAN 7 Cirebon telah menugaskan pegawai lain untuk menangani pekerjaan yang ditinggalkan. Namun, pengganti resmi belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Fatah menambahkan berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, hanya SMAN 7 Cirebon yang ditemukan memiliki indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ujarnya.

Baca Juga:

Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook

Tom Lembong Ibaratkan Persidangan Korupsi Impor Gula Seperti Perang Rudal

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon, tiga di antaranya merupakan staf sekolah.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp 368 juta. Sementara itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana PIP sebesar Rp 955,8 juta yang seharusnya diterima oleh 500 siswa penerima manfaat.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026