Oknum Polisi Polres Luwu Diciduk Propam Usai Cabuli Tahanan Perempuan

Pencabulan tahanan perempuan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap Bripka ML atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang tahanan perempuan. Saat ini, Bripka ML mendekam di sel tahanan Propam Polres Luwu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan tersebut saat menjalankan tugas penjagaan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini berawal ketika Bripka ML yang tengah berjaga di sel tahanan Polres Luwu masuk ke area tahanan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat melewati sel seorang tahanan kasus narkoba, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya.

“Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, di situlah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Mirwan menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak Propam. Kasus ini disebutkan terjadi sejak Juli lalu, tapi baru dilaporkan oleh korban pada Agustus ini.

“Pada Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga aksi keduanya. Namun, pada perbuatan ketiganya, korban mulai resah hingga memberanikan diri melapor ke pihak Propam atas peristiwa tersebut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengatakan Bripka ML melakukan pelecehan hingga tiga kali. Mirwan menjelaskan, pada awal Juli, pelaku hanya meraba lengan korban, begitu pula pada aksi keduanya. Namun, pada kejadian ketiga, korban merasa semakin resah dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Propam.

Atas perbuatannya, Bripka ML ditangkap dan saat ini ditahan di sel khusus Propam Polres Luwu. Selain menghadapi proses hukum, ia juga terancam sanksi kode etik dengan hukuman pemecatan dari kepolisian.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa apabila seluruh bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran terpenuhi, maka rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya.

(Virdiya/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026