Oknum Polisi Polres Luwu Diciduk Propam Usai Cabuli Tahanan Perempuan

Pencabulan tahanan perempuan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap Bripka ML atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang tahanan perempuan. Saat ini, Bripka ML mendekam di sel tahanan Propam Polres Luwu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan tersebut saat menjalankan tugas penjagaan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini berawal ketika Bripka ML yang tengah berjaga di sel tahanan Polres Luwu masuk ke area tahanan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat melewati sel seorang tahanan kasus narkoba, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya.

“Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, di situlah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Mirwan menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak Propam. Kasus ini disebutkan terjadi sejak Juli lalu, tapi baru dilaporkan oleh korban pada Agustus ini.

“Pada Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga aksi keduanya. Namun, pada perbuatan ketiganya, korban mulai resah hingga memberanikan diri melapor ke pihak Propam atas peristiwa tersebut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengatakan Bripka ML melakukan pelecehan hingga tiga kali. Mirwan menjelaskan, pada awal Juli, pelaku hanya meraba lengan korban, begitu pula pada aksi keduanya. Namun, pada kejadian ketiga, korban merasa semakin resah dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Propam.

Atas perbuatannya, Bripka ML ditangkap dan saat ini ditahan di sel khusus Propam Polres Luwu. Selain menghadapi proses hukum, ia juga terancam sanksi kode etik dengan hukuman pemecatan dari kepolisian.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa apabila seluruh bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran terpenuhi, maka rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya.

(Virdiya/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar