Oknum Polisi Polres Luwu Diciduk Propam Usai Cabuli Tahanan Perempuan

Pencabulan tahanan perempuan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap Bripka ML atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang tahanan perempuan. Saat ini, Bripka ML mendekam di sel tahanan Propam Polres Luwu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan tersebut saat menjalankan tugas penjagaan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini berawal ketika Bripka ML yang tengah berjaga di sel tahanan Polres Luwu masuk ke area tahanan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat melewati sel seorang tahanan kasus narkoba, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya.

“Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, di situlah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Mirwan menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak Propam. Kasus ini disebutkan terjadi sejak Juli lalu, tapi baru dilaporkan oleh korban pada Agustus ini.

“Pada Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga aksi keduanya. Namun, pada perbuatan ketiganya, korban mulai resah hingga memberanikan diri melapor ke pihak Propam atas peristiwa tersebut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengatakan Bripka ML melakukan pelecehan hingga tiga kali. Mirwan menjelaskan, pada awal Juli, pelaku hanya meraba lengan korban, begitu pula pada aksi keduanya. Namun, pada kejadian ketiga, korban merasa semakin resah dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Propam.

Atas perbuatannya, Bripka ML ditangkap dan saat ini ditahan di sel khusus Propam Polres Luwu. Selain menghadapi proses hukum, ia juga terancam sanksi kode etik dengan hukuman pemecatan dari kepolisian.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa apabila seluruh bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran terpenuhi, maka rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

Baca Juga:

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya.

(Virdiya/Budis) 

. 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...