Modus Hukuman Berujung Rudapaksa, Pimpinan Dayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Pimpinan Dayah Aceh Rudapaksa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum pimpinan salah satu dayah (pesantren) di kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke polisi, atas dugaan rudapaksa terhadap santriwati berusia 16 tahun.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani di Aceh Utara, mengutip Antara, Rabu (17/9/2025).

AKP Boestani mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025. Saat itu, korban dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan akan diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.

“Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur,” ujarnya.

Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.

“Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Baca Juga:

Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung

Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau pidana penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” jelas AKP Dr. Boestani.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...