Modus Hukuman Berujung Rudapaksa, Pimpinan Dayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Pimpinan Dayah Aceh Rudapaksa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum pimpinan salah satu dayah (pesantren) di kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke polisi, atas dugaan rudapaksa terhadap santriwati berusia 16 tahun.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani di Aceh Utara, mengutip Antara, Rabu (17/9/2025).

AKP Boestani mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025. Saat itu, korban dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan akan diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.

“Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur,” ujarnya.

Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.

“Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Baca Juga:

Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung

Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau pidana penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” jelas AKP Dr. Boestani.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026