OJK Tegas Larang Akulaku Berikan Paylater! Ini Alasannya

OJK tegas melarang Akulaku memberikan Paylater. (Foto: Ilustrasi Dok. AKulaku)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV,LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W.Budiman mengungkapkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 5 Oktober 2023 sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia ( Akulaku), sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.

Bambang mejelaskan kalau bahwa larangan itu disebabkan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaanya, yaitu buy now pay later (BNPL).

“OJK sudah menetapkan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melakukan tindakan pengawasan yang dininta dari OJK, yakni membantu penyaluran pembiayaan dengan skemayaitu buy now pay later (BNPL),” kata Bambang dalama keterangan Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA: Utang Indonesia Diklaim Sama Bank Indonesia Katanya Turun Jadi 1 Miliar Dolas AS

Berdasarkan peraturan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaaan dilakukan melalui skema channeling maupun joont financing.

Dia menjelaskan bahwa Akulaku diminta oleh OJK untuk melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah dianggap OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan  atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Menurut dia, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

BACA JUGAOJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

“Dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan perbankan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-batlrang kebutuhan sehari-hari seperti furniture,kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya,” kata dia.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yuke dewa 19
Anak Kecil Tergeletak di Jalan, Diduga Tertabrak Yuke Dewa 19
hati-hati kedai jus
Cuma Ditegur 'Hati-hati' oleh Penjaga Kedai Jus, Emak-Emak Ini Malah Curiga Radikalisme!
anggaran pilkada KPU Karawang
Anggaran Pilkada KPU Karawang Rp1,19 Miliar Tak Terpakai, Ini yang Dilakukan
asn hilang di merbabu
Menhut Sampaikan Duka Pada ASN yang Meninggal di Merbabu
LISA MARIANA
Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.