OJK Tegas Larang Akulaku Berikan Paylater! Ini Alasannya

Penulis: agus

OJK tegas melarang Akulaku memberikan Paylater. (Foto: Ilustrasi Dok. AKulaku)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV,LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W.Budiman mengungkapkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 5 Oktober 2023 sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia ( Akulaku), sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.

Bambang mejelaskan kalau bahwa larangan itu disebabkan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaanya, yaitu buy now pay later (BNPL).

“OJK sudah menetapkan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melakukan tindakan pengawasan yang dininta dari OJK, yakni membantu penyaluran pembiayaan dengan skemayaitu buy now pay later (BNPL),” kata Bambang dalama keterangan Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA: Utang Indonesia Diklaim Sama Bank Indonesia Katanya Turun Jadi 1 Miliar Dolas AS

Berdasarkan peraturan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaaan dilakukan melalui skema channeling maupun joont financing.

Dia menjelaskan bahwa Akulaku diminta oleh OJK untuk melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah dianggap OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan  atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Menurut dia, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

BACA JUGAOJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

“Dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan perbankan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-batlrang kebutuhan sehari-hari seperti furniture,kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya,” kata dia.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.