OJK Tegas Larang Akulaku Berikan Paylater! Ini Alasannya

OJK tegas melarang Akulaku memberikan Paylater. (Foto: Ilustrasi Dok. AKulaku)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV,LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W.Budiman mengungkapkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 5 Oktober 2023 sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia ( Akulaku), sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.

Bambang mejelaskan kalau bahwa larangan itu disebabkan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaanya, yaitu buy now pay later (BNPL).

“OJK sudah menetapkan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melakukan tindakan pengawasan yang dininta dari OJK, yakni membantu penyaluran pembiayaan dengan skemayaitu buy now pay later (BNPL),” kata Bambang dalama keterangan Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA: Utang Indonesia Diklaim Sama Bank Indonesia Katanya Turun Jadi 1 Miliar Dolas AS

Berdasarkan peraturan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaaan dilakukan melalui skema channeling maupun joont financing.

Dia menjelaskan bahwa Akulaku diminta oleh OJK untuk melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah dianggap OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan  atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Menurut dia, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

BACA JUGAOJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

“Dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan perbankan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-batlrang kebutuhan sehari-hari seperti furniture,kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya,” kata dia.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Resmi! Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie
BTS Obor Olimpiade Paris 2024
Kim Seokjin BTS Ikut Bawa Obor Olimpiade Paris 2024
Kalahkan Austria 1-2 Turki Tantang Belanda
Melaju Kalahkan Austria 1-2 Turki Tantang Belanda di Perempat Final Euro 2024