Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN!

PT ASPAN ojk
Ilustrasi. (teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023)

Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usaha

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.


(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City