OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur, Ini Penyebabnya

OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur
OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur (Instagram @ustadzYusufmansur)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Deputi Komisioner Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajamen (PAM)

Yunita menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah manajer investasi syariah tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor modal.

“PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” kata Yunita dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, Kemudian, dari kedua peraturan tersebut, PAM terbukti melakukan pelanggaran diantaranya:

  • kantor tidak ditemukan
  • tidak,memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentukan
  • tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan KKomisarius
  • tidak memiliki Komisarris Independetn tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Dikatakan Yunita dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu Yunita menjelaskan, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada),diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun