OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur, Ini Penyebabnya

OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur
OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur (Instagram @ustadzYusufmansur)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Deputi Komisioner Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajamen (PAM)

Yunita menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah manajer investasi syariah tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor modal.

“PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” kata Yunita dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, Kemudian, dari kedua peraturan tersebut, PAM terbukti melakukan pelanggaran diantaranya:

  • kantor tidak ditemukan
  • tidak,memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentukan
  • tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan KKomisarius
  • tidak memiliki Komisarris Independetn tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Dikatakan Yunita dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu Yunita menjelaskan, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada),diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jsa Keuangan (OJK) memperingantkan masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan bank melalui pesan singkat atau SMS. Untuk penipuan ini umumnya menawarkan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

4

Microwave low watt
Kenali Sejumlah Mode pada Microwave Low Watt!
BANDUNG,TM.ID: Seiring berkembangnya jaman, peralatan dapur semakin berinovasi untuk memenuhi kebutuhan...

5

Microwave low watt
Sejumlah Faktor yang Mempengaruhi Suhu Microwave Low Watt
BANDUNG,TM.ID: Microwave low watt telah menjadi salah satu peralatan dapur yang sangat diandalkan karena...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...