Tegas! LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang, Kasus Pengajuan Kredit Fiktif

LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (Dok. LPS)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama) terkait kasus pengajuan kredit fiktif. Tindak pidana perbankan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara, maka pada 15 November 2023, mantan Dirut BPR Citama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.

BACA JUGA:LPS: Jangan Tergiur Iming-iming Bunga Tinggi Bank Digital!

Pidana Penjara

Mantan Dirut BPR Citama itu juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengurus dilaporkan

Beberapa pengurus bank tersebut antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil ‘fraud’ tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat,” katanya.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jose Mourinho Latih Klub Turki Fenerbahce?
Jose Mourinho Siapkan Revolusi Lini Belakang Real Madrid, Tiga Bek Elite Masuk Daftar Buruan
photo-2026-07-07-17-38-22-2
bank bjb Gandeng SESKOAU, Salurkan Tunjangan Kinerja hingga Perkuat Layanan Keuangan Personel TNI AU
WhatsApp Image 2026-07-07 at 17.59
OJK: Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.40
Saluran ke Sungai Citarum Dikeruk, Ancaman Banjir di Zong Xhin Palasari Siap Ditekan Tuntas
Lionel Messi
Bangkit Dramatis! Lionel Messi Antar Argentina Singkirkan Mesir
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.13
Farhan Salurkan Bantuan Baznas Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Ponpes Al-Falah Dago
WhatsApp Image 2026-07-06 at 17.19
Subulussalam Aceh Belajar dari Kota Bandung Lewat Inovasi Layanan Publik dan Pendidikan
WhatsApp Image 2026-07-05 at 17.04
38 UMKM Unggulan Hadir di Festival Sentra Industri dan All About Tahu 2026, Saatnya Belanja!