OJK Cabut Izin 66 Usaha Fintech P2P Lending, Layangkan Sanksi!

Kinerja jasa keuangan jabar april 2025
(Dok.Bareksa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha terhadap 66 fintech Peer to Peer lending (P2P) sejak 2020 hingga 12 Juni 2024, guna memperkuat pengembangan industri itu.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melansir Antara, Kamis (25/07/2024).

Dalam periode Januari hingga Juni 2024 OJK telah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)  atau fintech p2p lending.

BACA JUGA: DPR Tolak Rencana Asuransi Kendaraan 2025, OJK Dibilang Asal Ngutip UU P2SK

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dari 196, ada 166 sanksi denda , tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

Terkait hal itu, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Selain itu, OJK juga melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

Terlepas dari itu, OJK untuk memperbaiki pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, turut menggandeng 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

Lebih lanjut, OJK, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal lantaran berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih lagi, risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City