Putus Mata Rantai Judi Online, OJK Dorong Perbankan Perketat Transaksi Nasabah

Transaksi Nasabah Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pihak perbankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi rekening dan profil nasabah.(Foto:Jurnal.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pihak perbankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi rekening dan profil nasabah. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melansir Antara, Kamis (31/8/2023).

Menurut RizaL, prinsip pengenalan nasabah dan pembukaan rekening merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pencegahan transaksi perjudian, khususnya judi online. Rizal menjelaskan bahwa OJK melarang segala bentuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.

Rizal juga menegaskan, pentingnya perbankan dalam mengenali profil nasabahnya. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada indikasi transaksi yang terkait dengan judi online. Jika ada transaksi yang mencurigakan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan perjudian.

BACA JUGA: Ultimatum Keras! Artis, Infulencer dan Selebgram Promosi Judi Online Bakal Diciduk

Meskipun judi online bukan merupakan pidana umum, lanjur Rizal, OJK memiliki peran dalam melarang dan mencegah adanya fasilitasi dari sektor keuangan terhadap kegiatan judi online. Jika terdeteksi adanya transaksi yang melibatkan rekening bank dalam judi online, OJK meminta agar rekening tersebut ditutup. Hal ini menjadi langkah tegas untuk memutus rantai perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” katanya.

Rizal pun menyatakan, bahwa mengantisipasi dampak negatif dari perjudian online tidaklah terlalu sulit. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memutus akses dana yang digunakan untuk berjudi. Meskipun terdapat kendala dalam melihat dana yang digunakan secara spesifik untuk judi, langkah-langkah seperti memotong akses rekening dapat menjadi solusi efektif.

“Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,”pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City