OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek “Solusiku” pada Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, antara lain:

  1. ​kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku;
  2. penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan;
  3. efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan
  4. pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

OJK telah meminta penyelenggara untuk:

  1. memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai;
  2. menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan;
  3. melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan; dan
  4. memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.

OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Berita Lainnya

1

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir