BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Cimahi, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap. Polres Cimahi mengamankan seorang pria bernama Wawan S (31).
Korban Tati Kurniati (56) yang merupakan tetangga Wawan ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, pada Senin (20/10/2025).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi kurang dari sepekan setelah peristiwa tragis tersebut. Wawan dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Cimahi saat berusaha melarikan diri.
“Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cimahi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” jelas AKBP Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Kronologi
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, aksi keji itu dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak korban.
Sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke rumah korban dengan alasan ingin menitipkan ponsel untuk diisi daya. Ia juga sempat membeli rokok dan secangkir kopi.
Namun saat hendak membayar, uang yang dimiliki Wawan hanya tersisa Rp20 ribu. Kemudian, korban menyinggungnya dengan ucapan yang dianggap menghina harga diri pelaku. Emosi yang memuncak membuat Wawan kehilangan kendali.
“Pelaku tersinggung karena merasa dihina. Dalam keadaan marah, ia kemudian mengambil palu yang berada di sekitar rumah korban dan memukulkannya ke kepala korban dari belakang,” tutur Niko.
Baca Juga:
Viral Dulu, Aturan Menyusul: Kasus Bakso Babi Jadi Tamparan bagi Pemkab Bantul
Parah! Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Nenek Usia 85 Tahun
Korban Diserang Saat Menyapu
Korban yang saat itu tengah menyapu lantai rumah langsung terjatuh setelah dipukul di bagian belakang kepala. Ia sempat berusaha berteriak minta tolong, namun pelaku kemudian mencekiknya hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, Wawan mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya kabur dan menginap di hotel.
Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk palu yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah barang yang dibawa Wawan.
Dalam pemeriksaan, Wawan mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal. Ia berdalih tidak berniat membunuh, namun kalap karena emosi sesaat. Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan keji tersebut.
“Pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Dist)











