Parah! Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Nenek Usia 85 Tahun

Pemuda Cabuli Nenek di Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda diduga cabuli seorang nenek berusia 85 tahun saat dalam kondisi mabuk di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap korban lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah laporan masuk,” kata Ridwan, Senin (27/10/2025).

Ridwan mengatakan pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung di area persawahan yang berjarak tak jauh dari kediaman korban.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Pintu rumah korban saat itu tidak terkunci,” kata Ridwan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sempat terjaga setelah mendengar suara pelaku yang masuk ke dalam rumah.

Saat berusaha melawan, korban tidak mampu memberikan perlawanan karena kalah tenaga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban saat ini masih dalam pendampingan karena mengalami syok. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” tambah Ridwan.

Baca Juga:

Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban saat berada dalam kondisi mabuk. Sebelum kejadian, ia berpura-pura datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam alat untuk memetik ikan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026