Parah! Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Nenek Usia 85 Tahun

Pemuda Cabuli Nenek di Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda diduga cabuli seorang nenek berusia 85 tahun saat dalam kondisi mabuk di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap korban lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah laporan masuk,” kata Ridwan, Senin (27/10/2025).

Ridwan mengatakan pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung di area persawahan yang berjarak tak jauh dari kediaman korban.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Pintu rumah korban saat itu tidak terkunci,” kata Ridwan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sempat terjaga setelah mendengar suara pelaku yang masuk ke dalam rumah.

Saat berusaha melawan, korban tidak mampu memberikan perlawanan karena kalah tenaga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban saat ini masih dalam pendampingan karena mengalami syok. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” tambah Ridwan.

Baca Juga:

Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban saat berada dalam kondisi mabuk. Sebelum kejadian, ia berpura-pura datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam alat untuk memetik ikan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...