Pesta Miras, Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan

Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (Tri/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap tersangka Rian Maulana (52) dan Haris Muhamad Sobari (27) kurang dari dua jam setelah mereka melakukan pidana penganiayaan hingga tewasnya korban Mumuh alias Komandan (60) di Kampung. Cisalak RT.1 RW.3 Desa. Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 31 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, kurang dari dua jam setelah kejadian tindak pidana ini kedua tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.

Awal mula kejadian ketika anak korban bersama dengan teman temannya datang ke kontrakan pelaku, kemudian mengajak minum minuman keras.

Setelah selesai meminum minuman keras anak korban dengan pelaku terjadi adu mulut karena anak korban meminta tambahan untuk membeli minuman keras, namun pelaku tidak menghiraukan permintaan dari anak korban tersebut.

Anak korban pulang dan memberitahukan kepada korban dan korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan terjadilah keributan antara korban dan anak korban dengan pelaku.

Pergumulan terjadi, anak korban langsung pergi melarikan diri sementara korban saat itu membantu anak korban namun para pelaku langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama sama.

“Penganiayaan dengan cara membacokan senjata tajam secara bertubi tubi kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka luka dan korban pun di larikan ke rumah sakit namun korban tidak dapat tertolong sehingga korban meninggal dunia,”terangnya.

BACA JUGA: Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

Saat ditanya Polisi, tersangka RM berkilah bahwa penganiayaan dilakukan karena membela diri. Tersangka juga mengenal korban sebagai preman yang disegani masyarakat sekitar.

“Saya hanya membela diri, korban itu jawara. Saya terpaksa melawan karena takut dibacok korban,”katanya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

 

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026