Pesta Miras, Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan

Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (Tri/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap tersangka Rian Maulana (52) dan Haris Muhamad Sobari (27) kurang dari dua jam setelah mereka melakukan pidana penganiayaan hingga tewasnya korban Mumuh alias Komandan (60) di Kampung. Cisalak RT.1 RW.3 Desa. Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 31 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, kurang dari dua jam setelah kejadian tindak pidana ini kedua tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.

Awal mula kejadian ketika anak korban bersama dengan teman temannya datang ke kontrakan pelaku, kemudian mengajak minum minuman keras.

Setelah selesai meminum minuman keras anak korban dengan pelaku terjadi adu mulut karena anak korban meminta tambahan untuk membeli minuman keras, namun pelaku tidak menghiraukan permintaan dari anak korban tersebut.

Anak korban pulang dan memberitahukan kepada korban dan korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan terjadilah keributan antara korban dan anak korban dengan pelaku.

Pergumulan terjadi, anak korban langsung pergi melarikan diri sementara korban saat itu membantu anak korban namun para pelaku langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama sama.

“Penganiayaan dengan cara membacokan senjata tajam secara bertubi tubi kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka luka dan korban pun di larikan ke rumah sakit namun korban tidak dapat tertolong sehingga korban meninggal dunia,”terangnya.

BACA JUGA: Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

Saat ditanya Polisi, tersangka RM berkilah bahwa penganiayaan dilakukan karena membela diri. Tersangka juga mengenal korban sebagai preman yang disegani masyarakat sekitar.

“Saya hanya membela diri, korban itu jawara. Saya terpaksa melawan karena takut dibacok korban,”katanya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

 

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City