BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Imbas dari viralnya temuan bakso babi di Bantul, para pedagang bakso dan pelaku usaha kuliner lainnya diminta mencantumkan label halal atau nonhalal pada produk dagangannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kejelasan informasi bagi konsumen agar mengetahui dengan pasti status kehalalan makanan yang dikonsumsi.
“Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal,” ujar Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta, mengutip Tvonenews, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan temuan seorang pedagang bakso di Kelurahan Ngestiharjo yang diketahui menjual produk mengandung daging babi.
Pedagang tersebut semula tidak mencantumkan keterangan atau spanduk bertuliskan nonhalal pada lapaknya. Namun, setelah kasus itu viral di media sosial, spanduk informasi mengenai kandungan makanan tersebut baru dipasang.
“Makanya itu (cantumkan label halal) penting karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain-lain di Bantul,” kata dia.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ahmad Bukhori mengatakan, warung bakso tersebut telah beroperasi sejak sekitar tahun 2016, setelah sebelumnya berjualan keliling sejak akhir 1990-an.
Bukhori menjelaskan, DMI Ngestiharjo mengetahui adanya kandungan daging babi dalam bakso tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan organisasi itu.
Sebelum akhirnya dipasang spanduk bertuliskan nonhalal oleh DMI Ngestiharjo, pihak dukuh dan ketua RT setempat lebih dulu melakukan komunikasi serta pendekatan secara persuasif dengan pedagang bakso tersebut.
“Penjual hanya memasang tulisan B2 ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi,” ujar Ahmad.
Dari aspek hukum, Ahmad menilai tindakan tersebut telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga:
UGM Kembangkan Alat Praktis Deteksi Babi dalam Makanan
Surga Kuliner di Paskal Bandung, dari Sushi hingga Sate Legendaris
Sementara dari sisi keagamaan, ia menegaskan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat. Karena itu, pihaknya segera memasang spanduk bertuliskan nonhalal guna memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar dapat menghindari konsumsi produk makanan yang menggunakan bahan baku tidak halal.
(Vini Virdiyanti/Budis)











