Dendam Berdarah: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Remaja Ditangkap di Pelabuhan Merak

Ayah dan anak pelaku pembunuhan
Ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan brutal terhadap remaja MR (22), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.

Keduanya, JM (39) dan AS (19), ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) saat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Plaju, Palembang, dengan banyak luka tusuk serta luka tembak senapan angin.

Berbekal petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

“Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).

Kronologi Pembunuhan

Harryo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dipicu dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan korban, sehingga JM menyimpan niat untuk membalas.

Setelah mendapat kabar bahwa korban baru saja bebas dari penjara, kedua tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui keberadaan korban di depan sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, lalu bergegas menuju lokasi dengan sepeda motor.

Saat berhadapan, AS melepaskan tembakan senapan angin yang mengenai telinga dan pelipis korban. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh karena kesakitan, memberi kesempatan JM untuk menusuknya berkali-kali.

Korban sempat melawan dan berhasil menikam kepala JM. Melihat ayahnya terluka, AS menghantam korban dengan senapan angin hingga tersungkur. Dalam kondisi lemah, korban kembali menjadi sasaran tusukan membabi buta dari JM.

Korban akhirnya tewas di tempat dengan belasan luka akibat tusukan, tembakan, dan pukulan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Remaja di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Kronologi Pembunuhan Cucu 9 Naga, Joel Tanos

“Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa,” kata Harryo.

Atas tindakan tersebut, ayah dan anak itu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik