Dendam Berdarah: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Remaja Ditangkap di Pelabuhan Merak

Ayah dan anak pelaku pembunuhan
Ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan brutal terhadap remaja MR (22), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.

Keduanya, JM (39) dan AS (19), ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) saat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Plaju, Palembang, dengan banyak luka tusuk serta luka tembak senapan angin.

Berbekal petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

“Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).

Kronologi Pembunuhan

Harryo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dipicu dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan korban, sehingga JM menyimpan niat untuk membalas.

Setelah mendapat kabar bahwa korban baru saja bebas dari penjara, kedua tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui keberadaan korban di depan sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, lalu bergegas menuju lokasi dengan sepeda motor.

Saat berhadapan, AS melepaskan tembakan senapan angin yang mengenai telinga dan pelipis korban. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh karena kesakitan, memberi kesempatan JM untuk menusuknya berkali-kali.

Korban sempat melawan dan berhasil menikam kepala JM. Melihat ayahnya terluka, AS menghantam korban dengan senapan angin hingga tersungkur. Dalam kondisi lemah, korban kembali menjadi sasaran tusukan membabi buta dari JM.

Korban akhirnya tewas di tempat dengan belasan luka akibat tusukan, tembakan, dan pukulan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Remaja di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Kronologi Pembunuhan Cucu 9 Naga, Joel Tanos

“Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa,” kata Harryo.

Atas tindakan tersebut, ayah dan anak itu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City