Dendam Berdarah: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Remaja Ditangkap di Pelabuhan Merak

Ayah dan anak pelaku pembunuhan
Ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan brutal terhadap remaja MR (22), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.

Keduanya, JM (39) dan AS (19), ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) saat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Plaju, Palembang, dengan banyak luka tusuk serta luka tembak senapan angin.

Berbekal petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

“Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).

Kronologi Pembunuhan

Harryo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dipicu dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan korban, sehingga JM menyimpan niat untuk membalas.

Setelah mendapat kabar bahwa korban baru saja bebas dari penjara, kedua tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui keberadaan korban di depan sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, lalu bergegas menuju lokasi dengan sepeda motor.

Saat berhadapan, AS melepaskan tembakan senapan angin yang mengenai telinga dan pelipis korban. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh karena kesakitan, memberi kesempatan JM untuk menusuknya berkali-kali.

Korban sempat melawan dan berhasil menikam kepala JM. Melihat ayahnya terluka, AS menghantam korban dengan senapan angin hingga tersungkur. Dalam kondisi lemah, korban kembali menjadi sasaran tusukan membabi buta dari JM.

Korban akhirnya tewas di tempat dengan belasan luka akibat tusukan, tembakan, dan pukulan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Remaja di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Kronologi Pembunuhan Cucu 9 Naga, Joel Tanos

“Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa,” kata Harryo.

Atas tindakan tersebut, ayah dan anak itu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian