KPK : Hasto Sempat Mengaku Tidak Memiliki Ponsel

Hasto tidak memiliki ponsel
(Instagram/gunromli)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Pengakuan Hasto tersebut disampaikan saat menghadiri panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU mengungkapkan telepon genggam milik terdakwa dititipkan ke ajudannya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi,” ujar JPU, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Setelah memperoleh informasi itu, JPU menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024.

Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

“Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” ungkap JPU.

JPU menegaskan perbuatan Hasto itu, dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

BACA JUGA:

Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku Hari Ini

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Tangkap Harun Masiku

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
RUU TNI-4
Dasco Bantah Rapat RUU TNI Dibahas Diam-diam
Hewan Endemik Kalimantan
10 Hewan Endemik Kalimantan yang Terancam Punah
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani Lolos Syarat Calon-Pencalonan
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani Lolos Syarat Calon-Pencalonan
Banjir Cingised jadi Terparah Selama 4 Tahun Terakhir
Banjir Cingised jadi Terparah Selama 4 Tahun Terakhir
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan
Berita Lainnya

1

Himaska Yogya Berbagi Kebersamaan di Panti Asuhan Daarul Hasanah Karawang

2

Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sajiwa Foundation Gelar Kegiatan Inklusi Disabilitas Bersama Rumah Hasanah
Headline
Presiden KSPI Sebut 60 Ribu Buruh Di-PHK
Presiden KSPI Sebut 60 Ribu Buruh Di-PHK, Tak Semua Dapat Pesangon dan THR
Gaji Minimal Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Gaji Minimal Pekerja Migran
Hasilkan Devisa Rp 31 Triliun, Prabowo Izinkan Lagi Kirim Pekerja Migran ke Arab
Hasilkan Devisa Rp 31 Triliun, Prabowo Izinkan Lagi Kirim Pekerja Migran ke Arab
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 Maret 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.