JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri mengungkap modus yang diduga digunakan mantan pelatih panjat tebing nasional, Hendra Basir, dalam melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah atlet.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih dalam program pemusatan latihan nasional (pelatnas) untuk mendekati para atlet, khususnya atlet putri.
Menurut Nurul, pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kondisi kerentanan para atlet untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
“Modusnya diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagai pelatih kepala di pelatnas, terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan pelecehan seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan tindakan seksual lainnya terhadap para korban.
Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa enam atlet yang menjadi korban, yakni berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Seluruh korban diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum berinisial SD.
Nurul menyebut salah satu korban, PJ, telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara korban lainnya juga telah diajukan untuk menjalani visum serta pemeriksaan psikiatri guna mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan para korban, dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Baca Juga:
KAI Gunakan CCTV Analytic Ungkap Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line
Sebagian besar kejadian dilaporkan berlangsung di Asrama Atlet Bekasi yang berada di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan pelecehan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kejuaraan internasional di luar negeri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal dugaan pelecehan dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen identitas serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Nurul menambahkan para korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.









