BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aktivis, pemikir dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) menyatakan surat terbuka di Gedung 2 MK (Mahkamah Konstitusi).
Dalam hal ini, Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto dengan didampingi Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim serta Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
Pada surat tersebut, mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta delapan pejabat pemerintahnya untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terkait dengan kontroversi Pilpres 2024.
Adapun delapan pejabat yang dimaksudkan ialah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian terdapt juga, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
“Dalam surat hari ini, kami menyampaikan surat terbuka yang isinya meminta agar hakim konstitusi menghadirkan dan meminta keterangan dari Presiden RI Bapak Joko Widodo, dan juga delapan menteri dan pejabat kementerian/lembaga yang kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid, di Gedung 2 MK, Jakarta, mengutip laman mkri, Kamis (4/4/2024).
BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Penuhi Undangan MK, Hadiri Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024
Ia juga menyatakan bahwa dalam surat tersebut terdapat sejumlah poin utama yang mereka sampaikan secara terbuka, termasuk peran Jokowi yang berdampak pada jalannya Pemilu 2024, seperti dalam distribusi bantuan sosial dan mobilitas aparat TNI dan kepolisian.
Usman berharap agar surat terbuka yang mereka kirim dipertimbangkan oleh para hakim konstitusi demi mencapai kebenaran material dan keadilan substansial. Meskipun ia menyadari bahwa waktu yang diberikan untuk menangani sengketa Pilpres 2024 terbatas.
(Vini/Usk)