Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Ini Amar Putusannya

wakil menteri rangkap jabatan
(RRI/Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas dalam putusannya, wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau menjabat sebagai pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN maupun APBD.

Terbitnya aturan tersebut, menjadi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis sore di Jakarta.

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat menyampaikan amar putusan, melansir Antara Kamis (28/08/2025)

Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menyisipkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri saja.

BACA JUGA:

Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Ada Plus dan Minus

Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai

MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan dalam amar tersebut.

Dengan adanya perubahan itu, redaksi Pasal 23 kini menjadi sebagai berikut:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, MK menyatakan permohonan dari Didi tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Meski mayoritas hakim menyetujui putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara