Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Ini Amar Putusannya

wakil menteri rangkap jabatan
(RRI/Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas dalam putusannya, wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau menjabat sebagai pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN maupun APBD.

Terbitnya aturan tersebut, menjadi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis sore di Jakarta.

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat menyampaikan amar putusan, melansir Antara Kamis (28/08/2025)

Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menyisipkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri saja.

BACA JUGA:

Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Ada Plus dan Minus

Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai

MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan dalam amar tersebut.

Dengan adanya perubahan itu, redaksi Pasal 23 kini menjadi sebagai berikut:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, MK menyatakan permohonan dari Didi tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Meski mayoritas hakim menyetujui putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan