Harapan Punya SIM Seumur Hidup Kandas di Tangan MK, Ini Alasannya

SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. (LNews).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Keputusan ini tentu saja memunculkan berbagai pendapat dan pertimbangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, melansir kanal YouTube MK, Jumat (15/8/2023).

Menurut Anwar, SIM memiliki karakteristik yang berbeda dengan e-KTP. E-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Fungsi inilah yang membedakan SIM dengan e-KTP. Meskipun keduanya berisi informasi identitas, SIM berperan dalam mengatur siapa yang memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“Di mana, untuk mendapatkannya, calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” jelasnya.

BACA JUGA: Lebih Gampang, Cara Perpanjang SIM Lebih Praktis Pakai Aplikasi ini

Enny juga menyampaikan, bahwa MK percaya adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi dalam penerbitan SIM. Selama lima tahun berlaku, banyak perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Salah satu perubahan utama adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM. Dalam kurun waktu ini, kemungkinan terjadinya perubahan pada aspek-aspek identitas juga terbuka lebar. Ini termasuk nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.

“Sejauh ini, masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM,” katanya.

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, ia setuju dengan menolak gugatan pemohon, tetapi ia berpendapat bahwa di masa mendatang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa ada beragam pandangan mengenai masalah ini.

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan, kepada pembentuk undang-undang, perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” ucap Daniel.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan