MK Tegaskan Pendidikan SD dan SMP Negeri-Swasta Gratis!

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” demikian bunyi pertimbangan dalam perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus dikutip Jumat (15/8/2025).

Ia juga melanjutkan terkait kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan.

“Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” lanjut MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terkait Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur kewajiban negara menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dasar.

Menurut MK, ketentuan ini memiliki esensi yang sama dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan minimal anggaran dari APBN untuk tujuan tersebut.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK juga telah menilai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003. Pasal tersebut menyatakan kewajiban “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini, menurut para pemohon, menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan, negara tetap berkewajiban memastikan seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat faktor ekonomi atau minimnya fasilitas. Pembedaan frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri dinilai berpotensi menciptakan ketidaksetaraan bagi siswa di sekolah/madrasah swasta yang harus menanggung biaya lebih besar.

Data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri tingkat SD menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Fakta ini membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya menyediakan pendidikan dasar gratis melalui sekolah negeri, banyak siswa tetap harus bersekolah di lembaga swasta dan membayar biaya tertentu. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. Dengan demikian, norma konstitusi tetap mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan tersebut.

Baca Juga:

Kisruh Royalti Musik, Ini Perbedaan WAMI dan LMKN!

Beasiswa RPL 2025 Resmi Dibuka, Ada 700 Kuota untuk Guru SMK Belum S1

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) [videPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, halaman 272-273],” demikian putusan MK.

(Virdiya/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun