MK Tegaskan Pendidikan SD dan SMP Negeri-Swasta Gratis!

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” demikian bunyi pertimbangan dalam perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus dikutip Jumat (15/8/2025).

Ia juga melanjutkan terkait kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan.

“Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” lanjut MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terkait Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur kewajiban negara menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dasar.

Menurut MK, ketentuan ini memiliki esensi yang sama dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan minimal anggaran dari APBN untuk tujuan tersebut.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK juga telah menilai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003. Pasal tersebut menyatakan kewajiban “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini, menurut para pemohon, menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan, negara tetap berkewajiban memastikan seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat faktor ekonomi atau minimnya fasilitas. Pembedaan frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri dinilai berpotensi menciptakan ketidaksetaraan bagi siswa di sekolah/madrasah swasta yang harus menanggung biaya lebih besar.

Data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri tingkat SD menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Fakta ini membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya menyediakan pendidikan dasar gratis melalui sekolah negeri, banyak siswa tetap harus bersekolah di lembaga swasta dan membayar biaya tertentu. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. Dengan demikian, norma konstitusi tetap mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan tersebut.

Baca Juga:

Kisruh Royalti Musik, Ini Perbedaan WAMI dan LMKN!

Beasiswa RPL 2025 Resmi Dibuka, Ada 700 Kuota untuk Guru SMK Belum S1

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) [videPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, halaman 272-273],” demikian putusan MK.

(Virdiya/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...