Penembak Bos Rental Dituntut Pemecatan dan Restitusi Rp796 Juta!

Terdakwa bos rental
(dok. Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penembakan yang membuat tewasnya bos rental, Ilyas Abdul Rahman, menyeret tiga orang terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus bos rental tersebut, dituntut agar dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.

Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. Oditur Militer (Otmil/Penunut Umum) Gori Rambe menyebutkan dalam tuntutannya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Kemudian, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200. Selanjutnya, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

BACA JUGA:

Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mencapai 36 Adegan, Anak Korban Terpancing Emosi

Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban: ‘Tembakan hampir kena kuping saya!’

Sebelumnya, Oditur Militer mengatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

Oleh karena itu, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Sedangkan untuk Sertu Rafsin Hermawan, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Berita Lainnya

1

Semangat Anak Negeri di Lomba 17 Agustus

2

Main ke Rumah Janda, Kades Kemusu di Boyolali Digerebek Warga!

3

Energizer P28K Siap Ramaikan Pasar Smartphone, Dibekali Daya Monster

4

Luar Biasa, Ini 5 Sentra Kerajinan Demak yang Berhasil Mendunia

5

Apa Fungsi VAR di Pertandingan Sepak Bola?
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat